Jumat, 3 Juli 2026
TASIKMALAYA, news.bellasalamfm.com (AKA) – Dalam rangka mencapai Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, Dan Sejahtera, Pemerintah terus berupaya menjalankan 8 Agenda Prioritas 2026 yang terdiri dari Ketahanan Pangan; Ketahanan Energi; Makan Bergizi Gratis; Program Pendidikan; Pertahanan Semesta; Akselerasi Investasi & Perdagangan Global; Program Kesehatan; dan Pembangunan Desa, Koperasi, UMKM, dengan membuat Strategi APBN 2026.
Strategi APBN 2026 dimana Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer Ke Daerah (TKD) menjadi satu kesatuan untuk memperkuat Pembangunan di Daerah. Sinergi Pendanaan dibutuhkan dalam pelaksanaan Agenda Prioritas Nasional.
Program Prioritas Pemerintah Pusat (belanja K/L) yang secara tidak langsung dibelanjakan untuk Masyarakat dan Daerah, antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako (BPNT) yang diselenggarakan oleh Kemensos; PIP/KIP Kuliah/beasiswa lainnya yang di selenggarakan oleh Kemenag, Kemenkeu, Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen; Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang di selenggarakan oleh Kemenkes; Cek Kesehatan Gratis & TB, revitalisasi RS yang di selenggarakan oleh Kemenkes dan Pemda; Renovasi/Revitalisasi Sekolah yang diselenggarakan oleh Kemen PU, Kemendikdasmen, dan Kemenag; Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan oleh BGN; Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda yang diselenggarakan oleh Kemen PU, Kemensos dan Kemendikdasmen; Preservasi jalan dan Jembatan, Bendungan & Irigasi yang diselenggarakan oleh Kemen PU; Koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan oleh Kemenkop; Perumahan yang diselenggarakan oleh Kemen PKP dan Kemenkeu; Subsidi Non Energi, a.l. Subsidi KUR dan pupuk yang diselenggarakan oleh Kementan, Kemenhub, Kemenkeu dan Kemen UMKM; TPG/TPD Non PNS yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Kemdiktisaintek, Kemenag; Subsidi Energi + Kompensasi yang diselenggarakan oleh Kemen ESDM dan Kemenkeu; Lumbung Pangan yang diselenggarakan oleh Kementan dan Kemen PU; Bulog dan cadangan pangan yang diselenggarakan oleh Bapanas dan Kemenkeu; Kampung nelayan & pergaraman nasional yang diselenggarakan oleh Kemen KP.
Seluruh K/L yang melaksanakan program prioritas pemerintah harus bersinergi dengan Pemda.
Sedangkan Arah Kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) TA 2026 adalah untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah; Alokasi TKD memperhatikan Undang-Undang Otsus Aceh dan Papua, DIY, dan Dana Bagi Hasil; Dana Desa mendukung Koperasi Desa Merah Putih; Dana Bagi Hasil dialokasikan bersinergi dengan kebijakan belanja negara dan mendukung program prioritas pemerintah; Mendorong pembiayaan kreatif/inovatif untuk pembangunan di daerah; dan Dana Alokasi Khusus mendukung pembangunan dan operasionalisasi layanan dasar publik.
TKD 2026 terdiri dari DAU, Dana Desa, DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBH, Dana Otsus, Dais DIY, Insentif Fiskal.
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026 adalah Alokasi berdasarkan celah fiskal dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja pokok daerah mencakup gaji pegawai, belanja operasional, dan belanja pelayanan publik, Data Potensi pendapatan daerah menggunakan potensi PAD dan perkiraan alokasi DBH & DAK NF dalam perhitungan celah fiskal menggunakan data perkiraan tahun berkenaan, Alokasi DAU tiap daerah dapat mengalami penurunan atau peningkatan dibanding sebelumnya.
Jenis DAU terdiri dari DAU Block Grant dan DAU Specific Grant yang mempunyai 3 bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Kelurahan. Perubahan DAU Spesific Grant pada PMK 35 tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 Tentang Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dan Dana Alokasi Umum yang mulai berlaku tanggal 25 Mei 2026 adalah antara lain : adanya kebijakan Verifikasi syarat salur DAU SG yang diajukan pemerintah daerah oleh KPPN setempat, dimana pada tahun sebelumnya verifikasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Jakarta.
Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) juga ada penyederhaan persyaratan , antara lain untuk penyaluran DBH Pajak , tidak lagi memerlukan dokumen Berita Acara Rekonsiliasi Pajak yang disepakati oleh Pemda, Kantor pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kebijakan Dana Desa Tahun 2026 adalah pertama, Mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa melalui penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; dukungan program ketahanan pangan; dukungan implementasi koperasi desa merah putih; infrastruktur desa melalui padat karya tunai desa, infrastruktur digital dan teknologi di desa, dan/atau program prioritas desa lainnya. Kedua, Operasional pemerintah desa paling banyak 3%. Ketiga, menambah kriteria Alokasi Afirmasi berupa desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana dan keempat Transformasi skema penyaluran dalam mendukung tata Kelola keuangan yang lebih sehat.
Semoga dengan Kebijakan APBN 2026 yaitu Sinergi Pendanaan Dalam Pelaksanaan Agenda Prioritas Nasional berupa Program Prioritas Pemerintah Pusat (belanja K/L) yang secara tidak langsung dibelanjakan untuk Masyarakat dan Daerah dan adanya Reformulasi dan Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa (DD), Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi menuju Indonesia Tangguh, Mandiri, Dan Sejahtera dapat segera terwujud.
Sumber : Siti Nur Azizah – JF PTPN Penyelia pada KPPN Tasikmalaya
News Bellasalam Faktual Dan Aktual
