Rabu, 12 Agustus 2026
TASIKMALAYA, news.bellasalamfm.com (AKA) — Anggota Komisi I DPR RI, H. Oleh Soleh, S.H., berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar seminar “Merajut Nusantara” dengan tema Aman Bermedia Sosial, bertempat di Saung Sambel Hejo, Jln. Letjen Mashudi, Tamansari, Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan literasi digital tersebut difokuskan kepada jajaran pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan perempuan, yakni Fatayat dan Muslimat NU. Oleh Soleh menilai peran emak-emak yang tergabung dalam organisasi aktif memiliki posisi strategis untuk menyebarkan pemahaman penggunaan media sosial secara bijak hingga ke tingkat akar rumput.

”Hari ini saya berkolaborasi dengan Komdigi untuk meliterasi dan mengedukasi emak-emak, khususnya Fatayat dan Muslimat. Mereka memiliki organisasi yang hidup dan rutin berinteraksi langsung dengan warga,” ujar Oleh Soleh di sela-sela kegiatan, Rabu (12/8/2026).
Politisi DPR RI tersebut menekankan bahwa masyarakat tidak mungkin menghindari pesatnya perkembangan teknologi. Langkah terbaik yang perlu diambil adalah beradaptasi secara cerdas melalui peningkatan pengetahuan (knowledge).
”Masyarakat harus dibekali kemampuan untuk membedakan konten positif dan negatif, serta memahami langkah antisipasinya. Hal ini juga berkaitan erat dengan kesuksesan implementasi regulasi perlindungan anak dari dampak negatif gawai (gadget), yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen bangsa,” tuturnya.
Ia turut menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan data Komdigi, Indonesia berada di peringkat keempat dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Namun, untuk platform TikTok, Indonesia tercatat sebagai salah satu pengguna terbesar.
Penyempurnaan Regulasi dan Keadilan Industri Media
Menjawab tantangan maraknya berita bohong (hoaks) yang berpotensi mengancam kedaulatan NKRI, Komisi I DPR RI mendorong penyempurnaan regulasi penyiaran dan media. Menurut Oleh Soleh, regulasi yang ada saat ini perlu disesuaikan agar mampu menjangkau lanskap media digital secara komprehensif.
”UU Pers saat ini masih condong mengatur media konvensional seperti televisi dan cetak, sementara media sosial belum terakomodasi secara menyeluruh. Kami mendorong agar sanksi penegakan hukum berlaku setara, baik untuk media sosial maupun televisi,” tegasnya.
Selain payung hukum, isu pembagian pendapatan belanja iklan (ad revenue) juga menjadi perhatian serius DPR RI. Dominasi platform digital asing dalam menyerap kue iklan nasional dinilai memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan industri pers lokal.
”Kue iklan perlu diatur secara adil. Saat ini sebagian besar terserap oleh platform media sosial global, yang berpotensi berdampak pada kesejahteraan insan media nasional. Regulasi yang berkeadilan sangat penting untuk menjaga ekosistem pers tanah air,” pungkasnya.
News Bellasalam Faktual Dan Aktual
