Kamis, 6 Agustus 2026
CIAMIS, news.bellasalamfm.com (rls,5.8.2026, (AKA) — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Polres Ciamis membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa “titip limit” paylater. Kasus ini menelan korban dari wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kota Tasikmalaya dengan total kerugian mencapai Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke OJK Tasikmalaya terkait modus penawaran jasa pengelolaan limit paylater yang diimpeni janji keuntungan tertentu. Berdasarkan informasi awal tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi intensif dengan Polres Ciamis untuk melakukan penyelidikan.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengapresiasi penanganan cepat oleh aparat penegak hukum atas aduan masyarakat tersebut.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal,” ujar Nofa, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, petugas mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengonfirmasi bahwa sinergi pertukaran data bersama OJK sangat membantu efektivitas penyelidikan di lapangan. Pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk tidak ragu melapor.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Carsono.
Imbauan OJK, Terapkan Prinsip 2L
Merespons maraknya kejahatan sektor keuangan ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak pernah menyerahkan kode One-Time Password (OTP) atau akses akun paylater kepada siapa pun.
Masyarakat diminta memegang teguh prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memanfaatkan produk finansial:
- Legal: Pastikan status penyedia layanan keuangan berizin resmi.
- Logis: Waspadai iming-iming keuntungan atau kemudahan transaksi yang tidak masuk akal.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat diakses melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
Sementara aduan terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email kontak157@ojk.go.id, atau mendatangi Kantor OJK Tasikmalaya di Jalan K.H.Z. Mustofa No. 339A, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
News Bellasalam Faktual Dan Aktual
