Kamis, 24 September 2026
TASIKMALAYA,news.bellasalamfm.com(AKA) – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menetapkan pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengonfirmasi penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap HS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan dokumen rekaman yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Heru saat memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyerangan seksual tersebut dialami oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun di kawasan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban serta memberikan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga memergoki tindakan tersangka dan melaporkannya kepada pihak keluarga korban. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.
Penyidik kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menetapkan HS sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku terdorong melakukan perbuatan tersebut karena alasan pribadi setelah ditinggal wafat oleh istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
News Bellasalam Faktual Dan Aktual
